1Berita – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan keputusan menarik terkait persyaratan SKCK dengan memasukkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, langkah ini didasarkan pada prinsip gotong royong dalam sistem BPJS Kesehatan. Dengan prinsip ini, masyarakat berbagi iuran untuk keselamatan bersama, memastikan bahwa semua dapat akses kesehatan.
Meski menyadari akan munculnya pro dan kontra, pemerintah mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap di beberapa daerah sambil melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami alasan di balik langkah ini.
BPJS Kesehatan secara resmi mengumumkan kebijakan ini melalui akun Instagram mereka, yang mulai berlaku pada 1 Maret lalu. Sejumlah Polda telah menjalankan kebijakan ini sebagai percontohan, termasuk Polda di Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.
Syarat ini menunjukkan dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, terutama dalam pengajuan pekerjaan, karena SKCK tetap merupakan bukti tidak adanya catatan kriminal yang penting.