1Berita, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan sidang etik untuk membahas dugaan afiliasi politik Hakim Saldi Isra dengan PDIP.
Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi menjadi pelapor dengan membawa sejumlah bukti terkait isu tersebut. Sidang berlangsung tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan Andi membeberkan bukti-bukti yang diklaimnya.
Menurut Andi, Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Bukti-bukti yang dibawa adalah salinan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumbar saat mencalonkan Saldi Isra.
Andi mengharapkan MKMK untuk segera memutuskan dugaan pelanggaran etik tersebut, mengingat MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mempertanyakan bagaimana keadilan dapat terpenuhi jika salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili dugaan afiliasi politik dengan salah satu partai politik.
Selain itu, dalam laporannya, Andi juga menyoroti dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan nomor 90, khususnya penggunaan kata ‘quo vadis’.
Dia menilai kata tersebut sebagai tuduhan bahwa mahkamah konstitusi kehilangan arah, yang dianggapnya melanggar kode etik hakim konstitusi.
Sebelumnya, MKMK telah menyidangkan dugaan pelanggaran etik Saldi Isra dalam perkara lain, namun MKMK menyatakan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion tersebut.