Monday, December 2, 2024
spot_img
HomeTerkiniHotman Paris Minta Presiden Jokowi Keluarkan Perppu untuk Batalnya Kenaikan Pajak Hiburan

Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Keluarkan Perppu untuk Batalnya Kenaikan Pajak Hiburan

1Berita.com – Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen. Kenaikan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hotman berpendapat bahwa mengajukan judicial review terkait kenaikan pajak hiburan bisa memakan waktu lama dan belum tentu berhasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia menilai bahwa langkah terbaik adalah dengan mendorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu, mengacu pada strategi yang pernah dilakukan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Terbuka untuk Bertemu dengan Pimpinan KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Hotman mendesak para pelaku usaha hiburan yang terdampak untuk bersatu dan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini agar dapat menarik perhatian Presiden. Dia berpendapat bahwa penolakan ini harus mencapai tingkat yang dapat memperoleh perhatian pemerintah sebelum tanggal 14 Februari, yang dianggapnya sebagai tenggat waktu penting.

Hotman menilai bahwa kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen dapat menghancurkan industri pariwisata. Dia mengutip contoh penurunan kunjungan wisatawan ke Bali pada Desember 2023 karena mahalnya harga tiket pesawat. Hotman menyatakan keprihatinannya bahwa turis mancanegara mungkin akan memilih destinasi lain seperti Thailand, yang dianggapnya lebih terjangkau.

Baca Juga:  Pesan Jokowi terhadap Serangan Iran: Tahan Diri dan Hindari Eskalasi

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Pengusaha spa telah mengajukan gugatan ke MK terkait aturan ini, menunjukkan protes dari sektor usaha terdampak terhadap kebijakan tersebut.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer