1Berita, Jakarta – Dalam sebuah langkah visioner yang berpotensi mengubah landskap media digital di Indonesia, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, telah menyuarakan sebuah rekomendasi strategis yang menyerukan transformasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dikenal sebagai Publisher Rights, menjadi sebuah Undang-Undang.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk menciptakan fondasi hukum yang lebih kokoh dalam melindungi dan memajukan ekosistem pers yang sehat serta menjamin adanya persaingan yang adil dan berkeadilan antara platform digital dan media tradisional.
Dalam suatu pernyataan yang diberikan saat berlangsungnya diskusi Editor’s Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini diinspirasi oleh best practices internasional, menandakan komitmen Indonesia untuk mengikuti standar global dalam memelihara kebebasan pers dan mendukung jurnalisme berkualitas.
Di akhir masa jabatannya yang akan segera berakhir, Hafid mendorong kerja sama erat antara pemerintah dan stakeholder terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera memulai proses legislative tersebut.
Tujuan utama dari pengesahan Publisher Rights menjadi UU adalah untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih besar dan efektif dalam melindungi kepentingan media serta memastikan adanya kerja sama yang produktif antara media dan platform digital.
Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya konten berkualitas yang pada gilirannya akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan.
Publikasi Publisher Rights oleh pemerintah tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap pemeliharaan ekosistem pers yang dinamis dan beragam tapi juga merupakan bukti nyata dari kepedulian pemerintah terhadap pemeliharaan demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik, yang di dalamnya pers memegang peranan penting sebagai pilar keempat.
Inisiatif ini juga merupakan langkah progresif dalam melawan penyebaran informasi palsu dan hoaks yang telah menjadi tantangan global.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk narasumber penting dari berbagai kementerian dan organisasi media yang hadir dalam diskusi tersebut, rencana transformasi Publisher Rights menjadi undang-undang menjanjikan era baru dalam jurnalisme digital di Indonesia, di mana kualitas, keadilan, dan keberlanjutan menjadi kata kunci dalam ekosistem media yang sehat dan dinamis.