Tuesday, April 30, 2024
spot_img
HomePemerintahanKemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tetap Hadir sebagai Ekstrakurikuler Pilihan di Sekolah

Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tetap Hadir sebagai Ekstrakurikuler Pilihan di Sekolah

1Berita, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak ada rencana untuk menghapus aktivitas Pramuka dari lingkungan sekolah.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan di Kemendikbudristek, mengklarifikasi bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat peran ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, dalam pendidikan, bukan menguranginya.

Dijelaskan bahwa perubahan yang diinisiasi oleh Menteri Nadiem Makarim pada aturan terkait Pendidikan Kepramukaan hanya mengubah ketentuan mengenai keharusan mengadakan perkemahan menjadi opsional, namun sekolah masih diperbolehkan menyelenggarakan perkemahan jika diinginkan.

Anindito menambahkan bahwa partisipasi siswa dalam ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, adalah berdasarkan kesukarelaan, sesuai dengan UU 12/2010 yang menetapkan Pramuka sebagai gerakan yang independen, sukarela, dan non-politis.

Baca Juga:  Tanggapan Positif dari Wapres Ma'ruf Amin Soal Pramuka

Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru yang tercantum dalam Permendikbudristek 12/2024.

Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan dianggap sebagai ekstrakurikuler wajib dengan tiga model pelaksanaan: Blok, Aktualisasi, dan Reguler, dengan ketentuan masing-masing model tersebut dijelaskan.

Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbudristek akan memberikan klarifikasi lebih detail tentang ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru, memastikan bahwa sekolah masih diwajibkan untuk menawarkan Pramuka sebagai pilihan ekstrakurikuler.

Nadiem Anwar Makarim, melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, telah menetapkan Pramuka sebagai salah satu aktivitas ekstrakurikuler pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat siswa, serta mencabut peraturan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Baca Juga:  Ketua Komisi X DPR RI Kritik Pencabutan Status Pramuka sebagai Eskul Wajib

Peraturan ini diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 26 Maret 2024, dengan tujuan untuk menyesuaikan ekstrakurikuler termasuk Pramuka, agar lebih lincah dalam mendukung pengembangan minat dan bakat siswa, mencakup aspek kompetensi,

muatan pembelajaran, dan beban belajar, serta pengembangan fungsi ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang meliputi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer