1berita.com – Kasus ajudan Bupati Kutai Barat yang melakukan aksi dugaan penganiayaan terhadap sopir truk resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum TNI AD berinisial DN tercatat berdinas di Kodim 0912 Kutai Barat, tengah menjalani proses hukum di Denpom VI/1 Samarinda. Diketahui aksi tidak patut ditiru tersebut viral di media sosial lantaran terekam diduga menganiaya sopir truk pada Rabu (20/12/2023) lalu yang disaksikan oleh Bupati Kubar, FX Yapan.
Kabar ditetapkannya oknum TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka) ini dibenarkan oleh Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy dilansir dari TribunKaltim.co. “Sudah jadi tersangka. (Posisinya) ditahan di Denpom VI/1 Samarinda,” singkat Kolonel Johny, Rabu (27/12/2023).
Dia melanjutkan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di mana selama pemeriksaan saksi masih berjalan, DN telah dinonaktifkan sebagai ajudan Bupati Kubar. Meski demikian, sambung Johny, DN masih berstatus TNI aktif dan baru sebatas menjalani penahanan. Saat ini masih proses pemeriksaan saksi. Nanti hukumannya sesuai kesalahannya,” tegas Johny.
Diberitakan sebelumnya, seorang ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), anggota TNI AD, inisial DN, sedang diperiksa setelah video penganiayaan viral di media sosial. Insiden bermula saat rombongan Bupati ingin mendahului, tapi truk tangki CPO menolak memberi jalan. Ajudan Bupati turun, menegur sopir truk, dan insiden fisik terjadi. DN kini di-nonaktifkan dari posisinya sebagai ajudan, meminta maaf, dan menjalani proses hukum di Denpom Samarinda.