Monday, December 2, 2024
spot_img
HomeTerkiniKPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di PLTU Bukit Asam

KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di PLTU Bukit Asam

1Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi memulai tahap penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek retrofit sistem sootblowing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam yang dikelola oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Penyidikan ini mencakup periode tahun 2017 hingga 2022 dan telah mengidentifikasi beberapa individu sebagai tersangka.

Proyek retrofit sistem sootblowing ini merupakan upaya penting dalam peningkatan efisiensi dan kelangsungan operasional PLTU, yang ditujukan untuk penggantian komponen suku cadang guna optimalisasi produksi uap.

KPK menyatakan bahwa telah terjadi rekayasa dalam penentuan nilai anggaran pengadaan dan pemenang lelang, yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Ada Beban Masa Lalu?

Sebagai langkah awal dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu yang terkait dengan kasus ini, yang mencakup posisi penting dalam PT PLN dan mitra kerjanya.

Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan sebagai bagian dari upaya mengamankan penyidikan.

Dalam menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung, PT PLN menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menekankan komitmen PLN untuk bekerja sama dengan KPK dalam penyelidikan ini, sambil tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah hingga terbukti secara hukum.

Baca Juga:  Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp 86,3 Juta/Bulan Meskipun Berstatus Tersangka

Adi juga menjelaskan bahwa unit yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut telah dilebur ke dalam Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022 dan bahwa individu yang disebut dalam kasus ini telah pensiun dari PLN, menunjukkan komitmen PLN dalam pembaruan struktural dan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik.

Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan dari KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur penting, serta komitmen PLN dalam mendukung penyelidikan dan menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer