1Berita, Jakarta – 6 maskapai diundang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan penjelasan mengenai kenaikan harga tiket pesawat yang mereka terapkan selama Lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.
Mereka telah menyampaikan dokumen yang diminta oleh KPPU terkait kebijakan tersebut. Maskapai yang telah memberikan dokumen adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air.
PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir dalam panggilan KPPU namun belum menyampaikan dokumen yang diminta. Sedangkan PT Batik Air Indonesia tidak menghadiri panggilan dan juga tidak menyampaikan dokumen yang diminta.
KPPU menekankan pentingnya kerjasama dari semua maskapai untuk mematuhi putusan yang telah dikeluarkan.
Mereka diharapkan untuk memberikan informasi tertulis mengenai kebijakan yang berpotensi mempengaruhi persaingan usaha, serta menyediakan data dan dokumen yang diminta untuk mengevaluasi implementasi putusan tersebut.
Gopprera Panggabean, Anggota KPPU, menyatakan hal ini melalui keterangan resmi pada Jumat (5/4). Proses pemanggilan dilakukan antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU melakukan klarifikasi terhadap implementasi putusan, tren kenaikan harga tiket, dan penjualan tiket sub-class dengan harga tertinggi tujuh hari sebelum dan setelah Lebaran.
Saat ini, KPPU sedang mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai maskapai serta Kementerian Perhubungan. Setelah proses pemanggilan maskapai, KPPU juga akan memanggil agen perjalanan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan yang telah dibuat oleh maskapai.
Khususnya, informasi mengenai harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, serta kebijakan lainnya yang belum disampaikan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket, frekuensi penerbangan, dan lainnya.
Setelah menerima dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis terhadap perilaku maskapai dalam mematuhi putusan KPPU, serta menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha antar maskapai.
Jika ditemukan indikasi, KPPU dapat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ada.
Sebelumnya, tujuh maskapai telah dipanggil oleh KPPU karena terbukti bersalah dalam melakukan praktik kartel harga tiket.
Mereka diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berdampak pada persaingan usaha, harga tiket yang dibayarkan oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. Kewajiban ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal 18 September 2023.