1Berita – Presiden Jokowi menanggapi kontroversi di masyarakat terkait kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI Kehormatan bagi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan mengatakan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan merupakan hal yang lumrah di TNI maupun Polri.
Jokowi mengingatkan bahwa Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, juga pernah diberikan pangkat Jenderal Kehormatan.
“Ini, kan, sudah bukan hanya sekarang ya, dulu diberikan kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2).
Jokowi juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menyetujui pemberian pangkat kepada Prabowo didasarkan pada fakta bahwa pada tahun 2022, Prabowo telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan.
Jokowi menyebutkan bahwa pemberian anugerah tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Setelah menerima anugerah tersebut, Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberi kenaikan pangkat secara istimewa.
“Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut, ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” jelas Jokowi.
“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menganugerahi kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pada hari Rabu (28/2).
Pemberian pangkat tersebut didasari oleh Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.