1Berita.com – Rosalia Indah membantah temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyoroti pola penugasan sopir bus yang berisiko menyebabkan kelelahan dan microsleep, mengakibatkan kecelakaan.
Yofie Aganovic, Public Relations Rosalia Indah, menegaskan bahwa perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat terkait jadwal mengemudi sopir.
“Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini (Jalur Widodo). Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan dua sopir di setiap bus antarprovinsi,” tegas Yofie dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (13/4).
“Manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human error dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi,” imbuhnya.
Yofie menambahkan bahwa manajemen terus melakukan penyelidikan internal untuk mengidentifikasi setiap potensi human error dan memastikan penerapan SOP tanpa toleransi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rosalia Indah sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (11/4) di KM-370 A Tol Batang-Semarang, di mana bus Rosalia Indah jurusan Jakarta-Surabaya mengalami kecelakaan tunggal yang merenggut tujuh nyawa.
KNKT, dalam penyelidikannya, menyoroti pola penugasan sopir dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan, yang diduga bisa menyebabkan kondisi microsleep.
Namun, investigasi KNKT juga menunjukkan bahwa tidak ada masalah teknis signifikan pada armada bus yang terlibat dalam kecelakaan.
Sementara itu, Komisaris Besar Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, menginformasikan bahwa sopir bus, Jalur Widodo, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan tujuh orang saksi dan sopir tersebut.