Home Pemerintahan Bau Politik Membayangi Pengisian JPT Bandung Barat, BKN RI Disurati

Bau Politik Membayangi Pengisian JPT Bandung Barat, BKN RI Disurati

0
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB)

BANDUNG BARAT – Proses pengisian dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu, masih menjadi tanda tanya dan perhatian publik.

Kali ini sorotan datang dari Aliansi Masyarakat Bersatu Bandung Barat yang menyampaikan pengaduan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, pada Senin (12/10/2026).

Aliansi masyarakat meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan manajemen talenta serta proses penempatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Pengaduan itu menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari transparansi pemetaan talenta aparatur sipil negara (ASN), validitas data kandidat, dugaan percepatan pelantikan untuk mengakomodasi pejabat tertentu, hingga potensi konflik kepentingan dan intervensi politik dalam pengisian jabatan.

Aliansi masyarakat menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan individu ataupun mempersoalkan pejabat yang telah dilantik. Langkah itu disebut sebagai upaya mendorong tata kelola kepegawaian yang objektif, transparan, profesional, dan berlandaskan sistem merit.

TRANSPARANSI MANAJEMEN TALENTA DIPERTANYAKAN

Salah satu hal yang diminta untuk diperiksa adalah proses sosialisasi manajemen talenta di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Aliansi memperoleh informasi bahwa sosialisasi kebijakan tersebut diduga belum menjangkau seluruh ASN secara merata.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan akses informasi bagi pegawai yang berpotensi masuk dalam kelompok talenta dan mengikuti pengembangan karier.

Selain sosialisasi, validitas data yang digunakan dalam pemetaan talenta juga menjadi perhatian. Mereka meminta BKN memeriksa sumber data, mekanisme verifikasi, indikator penilaian, bobot setiap komponen, hasil pemetaan kompetensi dan potensi, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses penilaian.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar penentuan kandidat pengisi jabatan tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kompetensi, kinerja, potensi, dan kebutuhan organisasi.

BKN sendiri menempatkan manajemen talenta sebagai instrumen untuk mendukung pengisian jabatan berdasarkan pemetaan potensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

ADA DUGAAN PERCEPATAN PELANTIKAN DAN SEGERA DITELUSURI

Mereka juga meminta BKN menelusuri informasi mengenai dugaan percepatan proses pelantikan yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya mengakomodasi atau mengamankan posisi pejabat tertentu yang mendekati batas usia pensiun.

Dalam laporan tersebut, Aliansi masyarakat tidak menyatakan informasi itu sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, mereka meminta agar proses pengisian jabatan diperiksa melalui dokumen dan kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan yang diminta mencakup waktu pembentukan kelompok talenta, penetapan kandidat, kebutuhan organisasi, rencana suksesi, usia dan masa kerja kandidat, dasar rekomendasi, hingga alasan penentuan waktu pelantikan.

Menurut Aliansi, penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan pengangkatan pejabat didasarkan pada kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian, bukan pertimbangan yang menyimpang dari prinsip meritokrasi.

REKAM JEJAK PEJABAT DAN POTENSI BERBAU KONFLIK KEPENTINGAN

Sorotan berikutnya berkaitan dengan rekam jejak salah satu pejabat yang dilantik. Dalam pengaduannya, Aliansi menyebut adanya informasi mengenai kebijakan pejabat tersebut ketika menduduki jabatan sebelumnya yang dikaitkan dengan dua keputusan atau putusan yang melibatkan BKN dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Aliansi meminta agar informasi tersebut diuji berdasarkan dokumen resmi. Mereka juga meminta BKN memastikan apakah rekam jejak pengambilan keputusan, kinerja, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi telah menjadi bagian dari penilaian kandidat.

Selain itu, laporan tersebut menyinggung dugaan keterlibatan seorang pejabat yang kemudian dilantik dalam kepanitiaan atau proses seleksi.

Apabila informasi itu benar, mereka meminta pemeriksaan mengenai kedudukan pejabat tersebut, keterlibatannya dalam penilaian kandidat, akses terhadap data peserta, kewenangan dalam pengambilan keputusan, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia. Keterlibatan dalam suatu tahapan seleksi tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran, tetapi potensi konflik kepentingan perlu diperiksa apabila terdapat perangkapan peran atau kewenangan yang dapat memengaruhi objektivitas proses.

PANGKAT, PENGALAMAN, DAN REKAM KARIER ASN IKUT DISOROT

Dalam pengaduan yang sama, Aliansi masyarakat meminta penjelasan mengenai informasi bahwa salah satu pejabat yang dilantik disebut memiliki pangkat lebih rendah dibandingkan ASN yang berada dalam struktur bawahannya.

Mereka mengakui bahwa perbedaan pangkat tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kesesuaian penempatan pejabat tetap perlu diperiksa berdasarkan persyaratan jabatan, standar kompetensi, kelas jabatan, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Masyarakat juga meminta BKN menelaah sejauh mana Daftar Urut Kepangkatan (DUK), masa kerja, pengalaman jabatan, kompetensi, kinerja, serta rekam karier diperhitungkan dalam pengisian jabatan.

Aliansi masyarakat memahami bahwa sistem merit tidak berarti pegawai dengan pangkat tertinggi harus otomatis mendapatkan promosi. Kendati demikian, keputusan pemilihan kandidat semestinya dapat dijelaskan melalui dasar penilaian yang objektif dan terdokumentasi.

Dengan demikian, pegawai yang tidak terpilih tetap dapat mengetahui bahwa proses penempatan jabatan dilaksanakan berdasarkan kriteria yang jelas, bukan pertimbangan di luar kebutuhan organisasi.

Dugaan Intervensi Politik Diminta Diverifikasi
Bagian lain yang dinilai perlu mendapatkan perhatian adalah informasi mengenai dugaan intervensi politik dan kemungkinan kesepakatan nonmerit dalam penempatan pejabat.

Aliansi masyarakat meminta BKN memeriksa apakah terdapat pengaruh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam proses pengisian JPT di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Dugaan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan belum dapat dinyatakan terbukti tanpa pemeriksaan serta bukti pendukung. Meski begitu, Aliansi menilai klarifikasi dari lembaga berwenang penting untuk menjaga kepercayaan ASN terhadap proses pengembangan karier.

Secara regulasi, Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk tahapan penerapan, pengukuran, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan. Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Prinsip sistem merit menghendaki pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

POSISI TALENTA DALAM MATRIKS 9 BOX JADI PERHATIAN

Aliansi masyarakat turut meminta pemeriksaan atas informasi mengenai dugaan adanya pejabat JPT yang berada pada kotak di bawah Box 7 dalam pemetaan manajemen talenta.

Dalam sistem 9 Box Matrix, ASN dikelompokkan berdasarkan dimensi kinerja dan potensi. BKN menjelaskan bahwa kelompok pada Box 7, 8, dan 9 dipersiapkan untuk mengisi jabatan target, termasuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi, sesuai ketentuan serta kebutuhan organisasi.

Ketentuan teknis percepatan pembangunan manajemen talenta juga mengatur penggunaan kelompok rencana suksesi dari Box 7, 8, dan/atau 9 dalam mekanisme pengisian jabatan melalui manajemen talenta.

Atas dasar itu, Aliansi meminta BKN memverifikasi posisi talenta para pejabat yang dilantik pada saat proses pengisian jabatan berlangsung, termasuk kesesuaian hasil pemetaan dengan kandidat yang ditetapkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pemetaan dan proses pengangkatan, Aliansi meminta agar dasar keputusan tersebut dijelaskan berdasarkan dokumen, kebutuhan organisasi, dan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa penerapan manajemen talenta tidak berhenti pada pemetaan administratif, melainkan benar-benar digunakan sebagai dasar pengembangan karier dan perencanaan suksesi secara terukur.

BKN DIMINTA PERIKSA PROSES DARI AWAL HINGGA PELANTIKAN

Melalui pengaduan tersebut, Aliansi Masyarakat Bersatu Bandung Barat meminta BKN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerapan manajemen talenta dan pengisian JPT di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Permintaan itu meliputi pemeriksaan validitas data kelompok talenta, penilaian kompetensi dan potensi, rekam kinerja, pengalaman serta pangkat ASN, penetapan kandidat, rekomendasi pengangkatan, dan seluruh tahapan hingga pelantikan.

Aliansi juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan konflik kepentingan dan kemungkinan intervensi nonmerit. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, mereka berharap lembaga berwenang mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Selain pemeriksaan, Aliansi meminta informasi mengenai hasil klarifikasi dan tindak lanjut pengaduan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

KEPERCAYAAN ASN TERHADAP SISTEM MERIT MENURUN

Aliansi masyarakat menilai, ketidakjelasan dalam proses penempatan pejabat berpotensi memunculkan persepsi negatif di kalangan ASN, terutama apabila dasar penilaian dan alasan pemilihan kandidat tidak dapat dijelaskan secara transparan.

Persepsi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan pegawai terhadap sistem pengembangan karier dan mengurangi keyakinan bahwa kompetensi serta kinerja menjadi pertimbangan utama dalam promosi jabatan.

Karena itu, pemeriksaan yang objektif dinilai penting untuk membedakan antara dugaan yang perlu ditindaklanjuti, keputusan yang telah sesuai ketentuan, dan kemungkinan adanya kekurangan dalam penerapan prosedur.

Mereka menegaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan dengan itikad baik demi mendorong pembinaan karier ASN yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan publik.

Bagi Aliansi, pemeriksaan oleh lembaga berwenang bukanlah upaya menghambat jalannya pemerintahan. Sebaliknya, langkah itu diharapkan menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan pengisian jabatan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada ASN maupun masyarakat.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan yang tercantum dalam pengaduan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti, dokumen, klarifikasi para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here

Exit mobile version