Thursday, February 5, 2026
spot_img
HomeUncategorizedSatu Perkara Dua Kali Sidang, Tim Hukum Lee Soo Hyun Bongkar Kejanggalan...

Satu Perkara Dua Kali Sidang, Tim Hukum Lee Soo Hyun Bongkar Kejanggalan di PN Tangerang

TANGERANG – Harapan Lee Soo Hyun, warga negara Korea Selatan, untuk menghirup udara bebas pada Maret 2026 mendatang terancam sirna. Bukannya bersiap pulang, Lee justru kembali diseret ke kursi pesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus yang substansinya dinilai identik dengan perkara yang sudah membuatnya mendekam di penjara sejak 2023.

Dalam persidangan agenda pledoi (nota pembelaan) yang digelar Senin, 26 Januari 2026, tim penasihat hukum Lee Soo Hyun membongkar kejanggalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menyebut kliennya sedang menghadapi upaya “pendaurulangan” kasus yang menabrak asas paling mendasar dalam hukum pidana: Ne Bis In Idem.

Kuasa hukum Lee, Kahfi Permana S.H., M.H., mengungkapkan keheranannya atas langkah jaksa yang kembali menggunakan Pasal 374 KUHP dengan bukti-bukti yang sama persis dengan perkara nomor 1515/Pid.B/2023/PN Tangerang yang sudah diputus inkrah.

“Klien kami sudah menjalani hukuman dan akan bebas 7 Maret nanti. Tapi tiba-tiba muncul berkas baru (nomor 718) untuk peristiwa hukum yang sama. Ini bukan sekadar tidak cermat, tapi melanggar hak asasi manusia,” tegas Kahfi di PN Tangerang.

Menurut tim pembela, satu-satunya pembeda dalam dakwaan baru ini hanyalah rincian tahun kejadian. Padahal, seluruh dugaan penggelapan periode 2016-2021 sudah dibuktikan dan masuk dalam pertimbangan hakim pada pengadilan pertama.

Asas Ne Bis In Idem secara tegas melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Jika dakwaan ini tetap dilanjutkan, tim kuasa hukum khawatir akan muncul preseden buruk di mana seseorang bisa “dipenjara selamanya” hanya dengan memecah-memecah tahun kejadian dari satu peristiwa yang sama (splitsing).

“Dakwaan jaksa bertentangan dengan kepastian hukum. Jika peristiwa hukumnya sama dan sudah diputus, maka perkara ini tidak dapat diajukan kembali. Titik,” tambah Asep Heryanto S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

Di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum menekankan dua poin krusial untuk membebaskan Lee Soo Hyun:

  1. Perlindungan Hak: Bahwa terdakwa memiliki hak konstitusional untuk tidak dituntut atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Ketiadaan Fakta Baru: Penuntutan kedua ini dinilai hanya pengulangan tanpa adanya novum (bukti baru) yang substantif.

Kini, nasib Lee Soo Hyun berada di tangan Majelis Hakim PN Tangerang. Apakah pengadilan akan menjadi benteng terakhir keadilan yang menjunjung tinggi asas Ne Bis In Idem, atau justru melegalkan praktik penuntutan berulang yang dikeluhkan pihak terdakwa?

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer