1Berita.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara resmi menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, telah sesuai dengan konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan bahwa KPU telah memenuhi ketentuan konstitusional.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024), DKPP menjelaskan, “Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi.” DKPP juga menegaskan bahwa tindakan KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir. Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pembacaan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan melalui YouTube pada Senin (5/2/2024), menyatakan, “Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” sambil menambahkan, “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.”
Putusan DKPP ini menegaskan keabsahan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU RI, serta menunjukkan ketaatan terhadap aturan konstitusi dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024.