1Berita.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (FH Uniba) menyerahkan hasil praktik Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi (MK) kepada dosen pengampu, Mangara Maidlando Gultom, S.H.,M.H., pada Rabu (24/1).
Pada praktik tersebut, mahasiswa mengkaji polemik ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Hasilnya, mahasiswa bersepakat bahwa ambang batas tersebut inkonstitusional dan tidak relevan dengan kondisi demokrasi di Indonesia.
“Mahasiswa mampu menganalisa, meningkatkan critical thinking, dan diberi ruang untuk berdialektika kepada sesama mahasiswa,” kata Imanuel Reynaldo Runtu, perwakilan mahasiswa.
Mangara Maidlando Gultom, S.H.,M.H., mengatakan bahwa mata kuliah Peradilan Semu merupakan mata kuliah yang penting untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan dan pengetahuan hukum yang memadai.
“Mahasiswa harus mampu berpikir kritis dan menganalisa suatu kasus hukum,” kata Mangara.
Rivaldi Nugraha, S.H.,M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH Uniba, mengatakan bahwa mata kuliah Peradilan Semu menjadi primadona mahasiswa karena menguji kesiapan mereka untuk berpraktik hukum.
“Mahasiswa akan berperan seakan-akan Penegak Hukum sesungguhnya dan belajar berpikir kritis untuk menganalisis perkara yang diberikan oleh dosen,” kata Rivaldi.