1Berita – Mahfud MD menjelaskan perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 melalui dua jalur yang berbeda, yakni angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, kedua jalur tersebut sah. Angket adalah hak politik yang diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR, sementara gugatan MK bisa dilakukan oleh setiap Paslon.
Dalam cuitannya, Mahfud menekankan bahwa anggota parpol di DPR memiliki legal standing untuk menggunakan angket sebagai alat tuntutan. Ia menegaskan bahwa angket dapat menjadi solusi untuk mengatasi kisruh pemilu.
Meskipun legal, kedua jalur tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Vonis hak angket tidak dapat membatalkan hasil pemilu yang sudah diputuskan KPU. Namun, jika terbukti terjadi kecurangan, presiden dapat menjadi subjek hukum karena perannya dalam pelaksanaan undang-undang terkait pemilu.
Di sisi lain, gugatan MK ditujukan kepada KPU dan jika terbukti, vonisnya bisa membatalkan hasil pemilu. Namun, bukti yang kuat dan signifikan diperlukan dalam sidang.
Mahfud menjelaskan bahwa jalur hukum ini digunakan untuk menggugat kemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden, sementara jalur angket digunakan untuk mengadili presiden secara politik.
Fraksi PDIP berencana mengajukan angket setelah masa reses anggota dewan pada 7 Maret mendatang, dengan dukungan dari tiga partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Partai NasDem, PKB, dan PKS. Meskipun demikian, masih ada partai lain yang menolak wacana angket, termasuk Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN, sementara PPP belum menentukan sikap.