SANGATTA – Sejumlah proyek tahun jamak (multiyears contract/MYC) di Kutai Timur (Kutim) mengalami kendala pada 2023. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Law menyoroti hal ini dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki potensi wanprestasi yang mereka nilai bisa merugikan keuangan negara.
LSM Pemerhati Law sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp861,97 miliar. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan persekongkolan tender yang mengakibatkan kerugian negara.
Proyek-proyek yang terhenti tersebut meliputi pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan pelabuhan yang semuanya berlokasi di Kutai Timur.
Sugeng, perwakilan LSM Pemerhati Law, menyatakan bahwa hingga 31 Desember 2023, tidak ada satu pun proyek MYC yang menunjukkan progres. “Bahkan ada beberapa paket kegiatan yang menerima DP 15 persen, tetapi sama sekali tidak ada progresnya,” ujarnya dilansir dari kaltimpost.id, Jumat (2/8/2024).
Sugeng juga meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan mereka. “Kami berharap KPK dapat melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas pihak-pihak yang kami laporkan,” tegasnya.