Tuesday, December 3, 2024
spot_img
HomePartai PolitikDemokrasi Bisa Cerai-Berai, JK Kritik Keras Lembaga-Lembaga Negara

Demokrasi Bisa Cerai-Berai, JK Kritik Keras Lembaga-Lembaga Negara

1berita.com — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menilai sistem eksekutif, legislatif, dan yudikatif saat ini mengalami masalah. Menurutnya, terjadi korupsi dan penyelewengan kekuasaan.

“Pemerintahan tentu kita tahu semua ada korupsi, penyelewengan terjadi. Di yudikatif juga, KPK bermasalah, MK bermasalah. DPR juga banyak masalah-masalahnya,” kata JK di Habibie Democracy Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (15/11).

Selain itu, kata JK, tiga pilar demokrasi itu juga mendapatkan celaan dari masyarakat. Sistemnya pun rusak.

Ia mengatakan, jika pilar-pilar tersebut rusak, sistem pemerintahan di Indonesia tak akan berjalan dengan baik. Maka, lanjut JK, demokrasi akan mudah runtuh dan tercerai berai.

“Kalau pilar-pilar ini rusak, trias politika tak jalan, maka demokrasi tercerai berai. Kalau tiangnya rusak, maka demokrasi akan jatuh, rumahnya akan ambruk kalau pilarnya rusak. Dan pilarnya mulai bermasalah,” ujar dia.

Baca Juga:  Soal Gibran Maju Cawapres 2024, Pengamat Nilai Manuver Jokowi Jitu dan Kalkulasinya Tepat

JK pun menegaskan semua warga harus menjaga pilar demokrasi agar tetap tegak. Ia menilai selama ini tak ada orang yang bisa menegur terkait permasalahan itu.

Ia mengatakan sekarang ini semuanya berjalan seperti perusahaan. Misi yang ada jadi kabur akibat kerusakan.

“Bagaimana kita perbaiki DPR, perbaiki sistem hukum yang ada? Semuanya berjalan seperti perusahaan. Misinya jadi kabur akibat kerusakan-kerusakan itu,” kata JK.

“Bagaimana perbaiki MK kalau kita ajak mereka berbuat keliru. Bagaimana perbaiki KPK kalau kita sendiri berbuat sama dengan pimpinan KPK. Bagaimana mengawasi DPR kalau kita sendiri alami hal yang sama,” tambahnya.

Baca Juga:  PKB sebut Kata Kata Hendropriyono Prabowo-Gibran Bakal Menang Pilpres adalah Psywar

Belakangan, MK sedang jadi sorotan publik karena sejumlah putusannya. Terkini, polemik muncul setelah adanya putusan perkara 90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun jadi capres-cawapres selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu. Putusan ini memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024.

Menyusul putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Selain itu, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kerap menimbulkan polemik. Terbaru, Firli terseret dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer