Tuesday, December 3, 2024
spot_img
HomePartai PolitikPolitikus NasDem ke Jaksa Agung: Tuntutan ke Fatia-Haris Tinggi Sekali

Politikus NasDem ke Jaksa Agung: Tuntutan ke Fatia-Haris Tinggi Sekali

1berita.com — Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem Taufik Basari menyinggung tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menilai tuntutan pidana yang dilayangkan kepada mereka berlebihan.

Hal itu Taufik sampaikan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

“Seperti kasus yang saat ini berjalan, saya sebenarnya tidak mau mengomentari kasus yang berjalan. Tapi ada kemarin kasus Fatia dan Haris, itu tinggi sekali tuntutannya,” kata Taufik.

Taufik menginginkan agar aparat penegak hukum dianggap publik sebagai institusi yang menegakkan demokrasi. Ia juga menyinggung saat ini Indonesia sudah punya semangat hukum baru melalui KUHP baru meski baru berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Delapan Parpol ke DPR RI: Dinamika Politik Baru di Pileg 2024

Ia mengatakan ada perubahan terhadap pasal-pasal dalam sejumlah aturan terkait hukum itu. Misalnya yang ada di KUHP pasal 310, UU ITE pasal 27 ayat 3, UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15.

“Di dalam KUHP baru, kita ubah karena selama ini praktiknya dijalankan secara karet,” lanjut Taufik.

“Padahal kalau kita melihat semangat KUHP baru ini, ya tentunya bisa lebih fleksibel terkait dengan apa yang berlangsung,” imbuh pria yang dikenal pula pernah menjadi aktivis LBH Jakarta itu.

Fatia sebelumnya dituntut dengan pidana tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Jalur Hukum Antara Angket DPR dan Gugatan MK

JPU menilai Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sementara Haris dituntut dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus yang sama. JPU menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer