1Berita.com – Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dito Mahendra, yang dikenal sebagai seorang pengusaha, didakwa atas kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sembilan senjata tersebut terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun. JPU menegaskan bahwa senjata-senjata tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Surat Izin Impor Senjata Api dan buku pass kepemilikan senjata api yang sah. Penguasaan senjata api ilegal ini dianggap sebagai tindakan illegal yang dapat dikenai pidana.
Penemuan senjata api ilegal bermula dari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di kediaman Dito pada Maret 2023 terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
KPK menemukan 15 unit senjata, termasuk peluru tajam, di rumah Dito. Penyidik KPK bekerja sama dengan Baintelkam Polri untuk memeriksa kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api.
Hasilnya, sembilan senjata di antaranya tidak memiliki izin, melibatkan berbagai jenis senjata api seperti Pistol Glock, Revolver S&W, Pistol Angstatd Arms, serta senapan-senapan lainnya.
Dalam dakwaan, Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Dito Mahendra melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana. Dalam proses hukum ini, Dito tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh sejumlah penggemar yang memberikan dukungan.
Meskipun tangan Dito diborgol, ia tampak mengenakan masker dan pakaian berwarna hitam. Fans yang hadir memberikan semangat kepada Dito, merekam momen kedatangannya dengan ponsel, dan menunjukkan dukungan mereka dalam situasi yang sulit ini.