1Berita.com – Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan penarikan sementara ajudan kepala daerah yang berprofesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai langkah menjaga netralitas di tengah-tengah atmosfer politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kolonel Kav Kristiyanto, Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman, di Balikpapan pada Senin (15/1/2024).
Kristiyanto menjelaskan bahwa imbauan penarikan ini telah ditegaskan sejak tahun 2023, dan kembali diumumkan pada awal tahun 2024 kepada Komandan Satuan (Dansat). Meskipun pelaksanaannya belum diverifikasi, Pangdam telah memerintahkan penarikan ajudan ke kesatuan masing-masing.
Prajurit TNI yang tidak mematuhi netralitas, sesuai dengan penegasan Panglima TNI, akan menghadapi proses hukuman tegas. “Hukuman tersebut tergantung pada pelanggarannya,” tambahnya.
Kristiyanto menegaskan bahwa penarikan tersebut semata-mata dilakukan untuk menjaga netralitas pemilu dan tidak terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu. Prajurit TNI yang menjadi ajudan Bupati Kubar saat ini sedang diselidiki di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
“Proses selanjutnya akan menuju sidang atau proses pengadilan militer, tergantung keputusan pengadilan,” terangnya. Sanksi yang mungkin diterima termasuk sanksi pidana berdasarkan KUHP militer, atau sanksi disiplin dengan dampak pada karir prajurit tersebut. Kristiyanto menjelaskan bahwa seleksi ketat, termasuk skrining kepribadian, telah dilakukan terhadap anggota TNI yang ditugaskan sebagai ajudan kepala daerah.