1berita.com – Mantan Ajudan Bupati Kutai Barat Serka DN terancam hukuman penjara. Pasca aksi diduga penganiayaan yang dilakukannya terhadap sopir truk viral di media sosial belum lama ini.
Personel Kodim 0912 Kutai Barat inipun ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Denpom VI/1 Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Denpomdam VI/Mulawarman Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara Serka DN dianggap melakukan penganiayaan ringan.”Sementara 352 (KUHP),” ujarnya singkat, Kamis (28/12/2023) dilansir TribunKaltim.co.
Pasal yang menjerat Serka DN tergolong penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 bulan. “Nanti dilihat perkembangan hasil pemeriksaan,” tukas Johny.