1Berita.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di tahun 2024 sudah mulai berlaku. Pemohon dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Aplikasi ini memudahkan pemohon perpanjangan SIM untuk tidak perlu datang ke Satpas atau SIM keliling. Namun, syarat-syarat yang harus disiapkan tetap sama, yaitu:
- Foto SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal lalu difoto
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengunggahnya ke aplikasi. Kemudian, lengkapi data diri, seperti nama lengkap, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta alamat rumah yang sesuai dengan KTP.
Jika alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, pemohon dapat melampirkan alamat pengiriman SIM.
Pembayaran perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan melalui Bank BNI. Namun, pengguna bank lain tetap dapat melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BNI.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM online:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1 dan B2: Rp80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp75.000
- SIM D dan D1: Rp30.000
Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima kode booking. Kode booking tersebut dapat digunakan untuk mencetak SIM di Satpas terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan registrasi dengan nomor ponsel.
- Tunggu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Upload persyaratan perpanjangan SIM.
- Lengkapi data diri.
- Pilih metode pengiriman SIM.
- Lakukan pembayaran.
- Cetak SIM di Satpas terdekat.
Pemberlakukan perpanjangan SIM online diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
(Dihimpun dari berbagai sumber)