1Berita.com – Polda Kaltim menggelar konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Jumat (19/1/2024) terkait pengungkapan kasus tindak pidana informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi oleh Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus, AKP M.Yusuf L, dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus, IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom., M.T., M.Sc.
Menurut Kabid Humas, Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang telah membuat komentar kontroversial. “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya,” demikian bunyi komentar yang dilaporkan.
Dari pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertama ia melakukan komentar negatif di media sosial. Tersangka mengakui bahwa tindakannya tersebut dilakukan karena ketidakpuasan terhadap pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada debat ketiga calon presiden kemarin.
Setelah menonton debat, tersangka membuka akun media sosial TikTok dan menemukan pasangan calon nomor urut 01 sedang melakukan siaran langsung. Di sana, tersangka melihat komentar yang sama dengan yang telah dibuatnya di akun Instagram. Tersangka kemudian mengambil komentar tersebut, menyalinnya, dan memasangnya di akun calon presiden nomor urut 2, sambil menambahkan kata “Izin Bapak.”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku tindak pidana seperti yang dilakukan oleh @rifanariansyah.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana di dunia maya. “Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan orang lain. Polda Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana di ranah digital,” ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Sementara itu, Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus, AKP M.Yusuf L, menegaskan bahwa Polda Kaltim serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan ancaman kekerasan atau ujaran kebencian di dunia maya. “Kami memiliki tim khusus yang terus memantau aktivitas online yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Konferensi pers ini menjadi momentum bagi Polda Kaltim untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya tindakan pidana di dunia maya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan digital.