Thursday, June 11, 2026
spot_img
HomePemerintahanKoalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Polri, Nilai Proses Legislasi Tertutup dan...

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Polri, Nilai Proses Legislasi Tertutup dan Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertema “Tolak Pengesahan RUU Polri yang Disusun Secara Ugal-Ugalan” yang digelar di Resonansi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Koalisi yang terdiri dari ICW, YLBHI, KontraS, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, dan PBHI menilai proses pembahasan hingga pengesahan RUU Polri berlangsung terlalu cepat, tertutup, serta tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna.

Perwakilan LBH Masyarakat, Yoshua Octavian, mengatakan proses legislasi RUU Polri menimbulkan kecurigaan karena pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya berlangsung selama empat hari sebelum akhirnya disahkan.

“Kecepatan proses pembahasan dan pengesahan RUU ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta keterlibatan publik. Kami menilai partisipasi publik yang diklaim telah dilakukan tidak memenuhi prinsip meaningful participation,” ujarnya.

Menurut Yoshua, kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif melakukan advokasi dan sering berhadapan langsung dengan institusi kepolisian justru tidak dilibatkan secara memadai dalam proses pembahasan.

Selain aspek prosedural, koalisi juga menyoroti sejumlah substansi dalam revisi UU Polri yang dinilai bermasalah, di antaranya terkait usia pensiun, rangkap jabatan anggota Polri, perluasan kewenangan, serta tidak adanya penguatan signifikan terhadap fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca Juga:  Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan Melalui Media Sosial Terhadap Capres Anis Baswedan

Senada dengan itu, peneliti KontraS Hans Yoshua mengkritik ketentuan Pasal 28A yang memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri selama jabatan tersebut dianggap masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Menurut Hans, definisi fungsi kepolisian dalam pasal tersebut sangat luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Ketentuan ini membuka peluang penempatan anggota Polri di berbagai sektor pemerintahan dengan alasan masih berkaitan dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, maupun pelayanan masyarakat. Hal ini berpotensi memperluas peran kepolisian di luar tugas pokoknya,” kata Hans.

Ia juga menilai revisi UU Polri gagal memperkuat fungsi pengawasan Kompolnas. Kewenangan Kompolnas dinilai masih terbatas pada penerimaan pengaduan dan pemberian rekomendasi kepada Presiden tanpa memiliki instrumen pengawasan yang efektif.

Sementara itu, Koordinator ICW Almas Sjafrina menyebut revisi UU Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian, terutama setelah berbagai tuntutan reformasi yang menguat sepanjang 2025.

Namun, menurutnya, substansi revisi justru memberikan legitimasi terhadap praktik-praktik yang selama ini menuai kritik publik, termasuk keterlibatan anggota Polri dalam berbagai program strategis pemerintah yang berada di luar tugas pokok kepolisian.

“Kami melihat revisi ini tidak menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi sorotan publik terkait akuntabilitas dan pengawasan kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  Dampingi Kapolda, Dansat Brimob Polda Kaltim Amankan Kunjungan Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara

Dari PBHI, Akbar Roohul menilai sebagian besar perubahan dalam UU Polri lebih bersifat administratif dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti sejumlah pasal yang dianggap lentur dan berpotensi menjadi pasal karet karena membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

“Tanpa kepastian hukum yang jelas, norma-norma tersebut berpotensi digunakan secara sewenang-wenang dan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” kata Akbar.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana bahkan menyebut pengesahan UU Polri sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan menganggap proses legislasinya sarat kepentingan politik.

Menurutnya, revisi tersebut tidak diarahkan untuk memperkuat reformasi kepolisian, melainkan justru memperluas kewenangan institusi Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.

“Persoalan utama kepolisian saat ini adalah luasnya kewenangan yang dimiliki. Namun melalui revisi ini, kewenangan tersebut justru diperbesar tanpa penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas,” tegas Arif.

Sementara itu, Ketua Advokasi AJI Indonesia Sunu Diantoro menilai proses pembahasan UU Polri berlangsung sangat cepat dan minim transparansi. Ia menyoroti adanya kecenderungan penguatan posisi institusi kepolisian dalam struktur pemerintahan melalui berbagai ketentuan baru yang memperluas ruang kewenangannya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan akan terus mengawal implementasi UU Polri serta mendorong evaluasi terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengancam agenda reformasi kepolisian, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer