1Berita, Jakarta – Dua partai politik, PKS dan PKB, secara tegas mendukung pembentukan lembaga pemerintahan daerah tingkat kabupaten atau DPRD tingkat II untuk Jakarta. Usulan ini muncul sebagai respons atas perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia.
Menurut Khoirudin, Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, pembentukan DPRD tingkat II diperlukan mengingat Jakarta bukan lagi Ibu Kota.
Dia mengusulkan agar hal ini diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), serupa dengan provinsi-provinsi lain seperti Papua, Yogyakarta, dan Aceh yang memiliki pemilihan langsung untuk wali kota dan DPRD tingkat II.
Dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk Jakarta yang mencapai lebih dari 9,8 juta jiwa, tingkat pendidikan yang tinggi, dan luas wilayahnya, menurut Khoirudin, Jakarta sudah seharusnya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Khoirudin menegaskan bahwa PKB menolak keras jika Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden. Kesepakatan ini didukung oleh semua partai politik.
Sekjen DPP PKB M Hasanuddin Wahid juga memberikan dukungan terhadap usulan PKS tersebut, menyatakan setuju dengan pembentukan lembaga pemerintahan daerah tingkat kabupaten atau DPRD tingkat II untuk Jakarta sebagai respons atas perubahan status Ibu Kota.
RUU DKJ saat ini masih dibahas oleh DPR, di mana salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah khusus menyusul pemindahan resmi Ibu Kota ke Kalimantan Timur.