1Berita, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, memberikan tanggapan positif terhadap langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),
Nadiem Makarim, yang tidak menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Menurutnya, hal tersebut baik agar siswa yang bergabung dengan Pramuka benar-benar memiliki niat yang sungguh-sungguh.
“Menurut saya itu bagus. Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk Pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerja di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (2/4), dikutip dari keterangan resmi.
Ma’ruf memastikan bahwa peraturan mendikbud ini tidak menghapuskan Pramuka dari bagian pembelajaran siswa, tetapi memberikan opsi untuk menjalankannya.
“Sebenarnya Permendikbud itu tidak meniadakan itu [Pramuka], tapi menggeser. Yang tadi posisinya wajib, menjadi pilihan sesuai ekstrakulikuler,” kata dia.
Dia menekankan bahwa Pramuka tetap penting dalam pembelajaran siswa karena membawa nilai-nilai patriotisme dan integritas individu sebagai warga negara yang harus ditanamkan sejak dini.
“Saya kira banyak manfaat dalam rangka memberikan integritas sebagai warga negara, persiapan mental lah. Kita semua mengatakan bahwa Pramuka penting,” imbuhnya.
Ma’ruf berharap bahwa masyarakat dan pihak terkait di bidang pendidikan dapat bijaksana dalam menyikapi perubahan ini. Dia juga berharap bahwa pro dan kontra yang timbul tidak akan berlarut-larut dan menghasilkan reaksi yang tidak diinginkan.
“Menurut saya itu tidak jadi masalah. Menurut saya ya. Karena itu tidak ditiadakan, tapi diberikan kepada yang punya minat ekstrakulikuler. Kan banyak kan (ekskul), jadi semua boleh memilih apa yang menurut seleranya lebih sesuai keinginan hatinya,” kata dia.
Sebelumnya, keputusan Nadiem untuk mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah telah menuai berbagai respons pro dan kontra dari masyarakat.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024.