Tuesday, April 30, 2024
spot_img
HomePemerintahanKetua Komisi X DPR RI Kritik Pencabutan Status Pramuka sebagai Eskul Wajib

Ketua Komisi X DPR RI Kritik Pencabutan Status Pramuka sebagai Eskul Wajib

1Berita, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengeluarkan kritik terhadap keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, yang mencabut status kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (eskul) yang wajib di sekolah.

Menurut Huda, kebijakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang berlebihan. Ia percaya bahwa keberadaan ekskul Pramuka sangat penting dalam membentuk karakter pelajar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Senin (1/4).

Baca Juga:  Tanggapan Positif dari Wapres Ma'ruf Amin Soal Pramuka

Meskipun sekarang peserta didik masih memiliki opsi untuk mengikuti ekskul Pramuka secara sukarela, Huda memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang besar.

Terutama di era di mana peserta didik banyak terpapar oleh media sosial, yang cenderung membuat mereka kurang aktif secara fisik.

“Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela,” jelas Huda.

“Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” sambungnya.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tetap Hadir sebagai Ekstrakurikuler Pilihan di Sekolah

Sebelumnya, kebijakan pencabutan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di mana Pramuka dianggap sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Peraturan ini resmi ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian, peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan yang menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam pendidikan dasar dan menengah.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer