Monday, May 6, 2024
spot_img
HomePemiluMK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang

MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang

1Berita, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Dengan keputusan ini, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi pemenang seperti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

Baca Juga:  Tim Pemenangan AMIN Meniadakan Pertemuan dengan Raja-raja di Ambon Pasca Pelanggaran Gibran

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak menerima hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan masing-masing. Selain itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  Dugaan Afiliasi Politik Hakim Saldi Isra dengan PDIP Dibahas dalam Sidang Etik MKMK

Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK. Hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan sebagai paman dari Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, MKMK telah menegaskan bahwa Anwar telah melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos sebagai peserta Pilpres 2024.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer