Saturday, December 14, 2024
spot_img
HomePemiluKPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

1Berita, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4), sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim di usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Hasyim menyatakan bahwa dengan keputusan tersebut, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku, dan hasil pemungutan suara nasional tetap diakui.

Baca Juga:  Soal Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Imin: Bukan Kampanye, Itu Hanya Pantun

Dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96,2 juta suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara (24,9 persen) dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27 juta suara (16,5 persen).

Anies-Muhaimin mengajukan gugatan ke MK, meminta pengulangan pemungutan suara dan diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Sementara itu, Ganjar-Mahfud meminta pengulangan pemungutan suara dengan diskualifikasi Prabowo dan Gibran.

Kedua belah pihak menuduh adanya kecurangan yang terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya adalah dugaan distribusi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang pemungutan suara.

Baca Juga:  MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang

MK menolak semua permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies dan Ganjar, karena alasan-alasan yang dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Ada delapan hakim yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024, termasuk Ketua MK Suhartoyo dan hakim anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Meskipun MK menolak semua gugatan Anies dan Ganjar, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny, dan Arief.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer